Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria bernama Hartono (48). Pria botak ini diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram di pinggir jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Hingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat petugas satresnarkoba sedang melakukan tugas pada Senin (10/4/2017), ada masyarakat yang melapor perihal penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani, Selasa (18/7/2017).
Saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapati tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dua hari kemudian diketahui nama pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung ditangkap dipinggir jalan dengan barang bukti sabu ditangannya,” ujarnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang diketahui bernama Alex. Saat ini Alex masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Alex yang saat ini masih kita selidiki keberadaannya,” tandasnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang No.35/2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)