Lebak – Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) berbasis komputer mulai diterapkan tahun ini di Kabupaten Lebak. Sistem tersebut merupakan ketentuan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, sistem tersebut sudah disampaikan pada tahun 2016. Namun, baru pada tahun ini akan mulai diterapkan.
“Baru sekarang kita berikan bimbingan kepada para perangkat desa agar bisa menerapkan sistem tersebut,” kata Iti saat Bimtek Sikeudes, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Rabu (19/4/2017).
Penerapan sistem yang langsung terintegrasi secara online dengan Kementerian PDT tersebut akan meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan maupun jumlah.
“Laporannga juga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bimtek Sikeudes diberikan kepada perangkat desa yang menguasai komputer. Hal ini agar pada tahap pelaksanaannya tidak menemukan kendala.
“Saya harap semuanya bisa diperhatikan dan langsung diterapkan, dan yang terpenting adalah pengelolaan keuangan desa harus transparan,” jelasnya.(Nda)