Tangerang – Anggota unit reskrim Polsek Cikupa meringkus dua orang pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu di Parkiran Billiard Crystal, Blok. L. 1/23R Ruko Citra Raya, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/4/2017).
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua pelaku diketahui bernama Anja Setyawan (20) dan Rodiyah Syah (21) yang merupakan warga , Kampung Pekon Balak, Desa Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,74 gram.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke unit reskrim Polsek Cikupa. Warga melaporkan kalau para tersangka akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku Anja Setyawan tertangkap tangan membawa enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Zaenudin.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Cikupa, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas dasar tersebut kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat Tahun.(Zie)