BKIPM Berikan Sanksi Tegas kepada Pelaku Usaha Pelanggar Aturan

Date:

Tangerang – Badan Karantian Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sanksi tegas kepada pengusaha pengguna jasa bidang perikanan yang melanggar aturan.

“Pelanggaran kejahatan misalnya penyelundupan dan pelanggaran administrasi kesalahan tahapan aturan yang berlaku,” kata Kepala Pusat BKIPM Widodo Sumiyanto, Kamis (267/4/2017).

Pelanggaran kejahatan akan dilakukan pengungkapan, penyidikan hingga tahap penindakan. Sementara sanksi administrasi akan dilihat pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau berat kita bisa setop dia punya layanan ekspor impor sampai mereka melakukan perbaikan pada sistem,” ujarnya.

“Misalnya hazzard analysis and critical control point tidak sesuai atau tidak memenuhi jaminan mutu. Kalau masih salah juga, bisa kena sanksi pencabutan. Makanya kita sosialisasikan sebelumnya, kita juga tidak mau mematikan usaha, tapi itu kan aturan jadi harus kita tegaskan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...