Tiga Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Lebak Diringkus Polisi

Date:

Tangerang – Tiga pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus satuan reskrim Polres Lebak. Pelaku adalah  M (23), A (31) dan E (39) warga Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

 

Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah banyaknya laporan masyarakat yang mengadukan telah kehilangan sepeda motor. Pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil membekuk ketiga spesialis pencurian motor.

“Modusnya pake kunci T, mereka biasa beraksi pada kendaraan yang terparkir di hutan,” kata Dani di Mapolres Lebak, Selasa (9/5/2017).

Dani mengungkapkan, dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor, sejumlah kunci leter T dan satu buah golok yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Mereka langsung jual motornya dengan mengganti plat nomor dan merusak nomor rangka juga mesin dengan harga Rp. 1 hingga 2 juta,” ungkapnya.

Sementara M (23) salah satu tersangka asal desa Harjawana Kecamatan Bojongmanik mengatakan dalam melakukan aksinya ia dibantu temannya dengan memakan waktu sekitar 1 jam untuk mengamankan 1 unit motor.

“Biasa di hutan pak beraksi, satu motor sekitar 1 jam untuk berhasil itu juga dibantu teman,” tuturnya.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang kayu ini mengaku, sudah melakukan aksi pencurian selama satu tahun.

“Udah satu tahun, kalau dapet mangsa motornya di jual di harga Rp. 1 hingga 2 juta, uangnya untuk main,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related