Jual Rokok Tanpa Cukai, Toko di Rangkasbitung Didemo Warga

Date:

Lebak – Puluhan warga melakukan aksi demo di Toko Metro (Gudang) yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (15/6/2017).

 

Pasalnya, toko yang menjual berbagai macam makanan tersebut, diduga telah lama menjual dan mendistribusikan rokok tanpa pita cukai resmi alias ilegal.

“Kita langsung investigasi ternyata benar beberapa rokok yang dijual tidak terdapat pita cukai,” kata Korlap Aksi, Agus Laga Timorriko, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, beberapa rokok yang dijual tempat tersebut dengan tidak menggunakan pita cukai adalah rokok dengan merk BUM, L dan yang lainnya. 

“Inikan agen sudah jelas disebarluaskan ke warung-warung lainnya,” ujar Agus.

Agus menilai pemilik toko telah merugikan negara, karena menjual rokok tanpa membayar pajak ke negara. Jelas hal tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai.

“Sudah jelas ada undang-undangnya kok masih saja dilabrak,” tuturnya.

Warga mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik toko, juga tindakan tegas harus diberikan oleh petugas Bea dan cukai perwakilan Banten.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...