Kasus Alkes, Ratu Atut Dituntut Delapan Tahun Bui

Date:

Jakarta – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Atut dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Ibu dari  Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini dinilai bersalah dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada tahun 2012.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Atut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Atut juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar. Hal ini sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan, bahwa Atut terbukti menerima keuntungan berupa uang dan fasilitas.

Namun, berdasarkan uraian jaksa, Atut sudah mengembalikan uang yang diperolehnya kepada KPK secara bertahap pada saat penyidikan.

“Bahwa pada uang tersebut dengan total Rp3,8 miliar dirampas untuk negara,” kata jaksa.

Atut bersama adikanya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes rumah sakit rujukan dan penyusunan anggaran tahun 2012. Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 Miliar, sedangkan Wawan disebut mendapat bagian Rp50 Miliar.

Atut beserta penasihat hukumnya dipersilahkan menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada pada 6 Juli 2017.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related