Gila! Duit APBD 2017-2018 yang Diduga Dikorupsi di Banten Capai Rp 23 M Lebih, HMI Beberkan dalam Laporan ke Kejati

Date:

HMI Laporkan dugaan Korupsi di Banten ke Kejati
Aktivis mahasisawa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek seat melaporkan dugaan korupsi APBD Banten 2017-2018 ke Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam atau Badko HMI Jabodetabek-Banten membongkar bagaimana para mafia pendidikan di Provinsi Banten menguras duit rakyat atas nama kepentingan pendidikan.

Indikasi praktik koruptif di Tanah Jawara itu diungkap HMI saat menggelar aksi unjuk rasa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy mundur dari jabatannya, Kamis, 2 Mei 2019.

BACA JUGA: Kembali Desak WH-Andika Mundur, HMI Ungkap Bagaimana Mafia Pendidikan Menguras Duit Rakyat di Banten

Selain berunjuk rasa, Badko HMI Jabodetabek juga melaporkan dugaan korupsi penggunaan APBD Banten 2017-2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 3 Mei 2019. Berdasarkan tanda terima surat, pelaporan HMI tersebut telah diterima Kejati Banten.

“Lewat laporan ini kami sampaikan pengaduan adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Dugaan korupsi ini terjadi pada APBD tahun 2017 dan APBD 2018,” demikian dalam salinan laporan yang diterima BantenHits.com.

HMI membeberkan, dugaan korupsi terjadi pada item kegiatan, yakni Proyek Pengadaan Komputer APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten, Proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten, dan Proyek ‘cacat lelang’ Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR dan Proyek Pembangunan pada Dinas Perkim.

“Dari hasil temuan di lapangan dan hasil analisis yang kami lakukan, kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp.23.837.710.527,- (dua puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah),” ungkap HMI.

“Hal ini belum termasuk kerugian keuangan negara dari pembebasan tanah di 6 lokasi lainnya serta kerugian dari “Proyek Cacat Lelang” di Dinas PUPR dan Dinas Perkim,” lanjutnya.

Dalam pelaporan tersebut, HMI juga mengurai kronologis setiap item proyek yang diduga dikorupsi, lengkap dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti adanya indikasi korupsi. Selain itu, dibeberkan juga sejumlah pihak yang diduga terlibat. Mereka disebut sebagai orang-orang di lingkaran utama Gubernur Banten Wahidin Halim.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Catatan:

Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.

BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.

Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.

Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:

Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related