Sembunyikan Sabu di Pohon, SA Diringkus Satnarkoba Polres Tangsel di Alam Sutera

Date:

 

Tangsel – Seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, SA (22) diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangsel di Jalan Jalur Sutera, Kawasan Alam Sutera, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Pakulonan, Tangsel, Rabu (5/7/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasubbag Humas Polres Tangsel Ipda Mulyawan Amsur, SA ditangkap saat akan menjual barang haram tersebut kepada salah seorang pengguna.

“Pada Rabu 5 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap SA ketika akan menjual sabu kepada orang dengan menyembunyikan narkotika jenis shabu di dekat pohon yang berada di TKP,” ungkap Mulyawan Amsur, Minggu (10/7/2017).

Dijelaskan Mulyawan, dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari teman tersangka berinisial AR yang kini tengah diburu petugas. Tersangka juga mengaku hanya sebagai perantara penjual sabu. Aktivitas itu sudah dijalani tersangka selama kurun dua bulan.

Mulyawan menambahkan, dari penjualan sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 200 ribu. Selain itu, tersangka juga diberi imbalan mengkonsumsi sabu secara gratis.

Dari tangan tersangka SA, petugas berhasil menyita satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,00 gram berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related