Tangerang – Direktur Operasional PT Lautan Steel Indonesia (LSI) Andi Sucipto disebut meminta permohonan waktu dua bulan sebelum Pemkab Tangerang membongkar bangunan ilegal miliknya. Waktu dua bulan akan digunakan PT LSI untuk melengkapi persyaratan izin yang selama ini telah mereka abaikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang M. Herdin kepada Banten Hits, Jumat (8/7/2017).
“Mereka sampaikan minta waktu dua bulan. Mereka akan melengkapi persyaratan untuk diterbitkannya izin,” kata Herdin.
Andi Sucipto tak bisa dikonfirmasi ikhwal permohonan penundaan pembongkaran bangunan ilegal di PT LSI yang sudah berdiri selama lebih kurang tujuh tahun ini. Upaya konfirmasi Banten Hits, Senin (11/7/2017) lewat telepon seluler Andi Sucipto tak direspons.
Sebelumnya, DTRB Kabupaten Tangerang memastikan pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah pembongkaran bangunan tak berizin milik PT LSI di Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kami hanya mengikuti tahapan SOP (prosedur operasional standar) sebelum akhirnya kami terbitkan surat perintah pembongkaran,” terang Herdin kepada Banten Hits, Senin (5/6/2017).
Prosedur pembongkaran bangunan ilegal milik PT LSI, kata Herdin, dilakukan setelah semua mekanisme ditempuh DTRB Kabupaten Tangerang, yakni memberikan waktu dua minggu secara berjenjang sejak SP 1 diterbitkan.
“Saat ini kami sudah menerbitkan SP 2, berarti kami punya waktu dua minggu untuk menerbitkan SP 3 hingga akhirnya penerbitan SPB (surat perintah pembongkaran),” jelasnya.
BACA JUGA: Usai Lebaran Bangunan Ilegal PT LSI Dibongkar
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Taufik Emil juga sebelumnya telah menegaskan kepada Banten Hits, Sejak 3 Juni 2017 pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan penghentian aktivitas pada bangunan-bangunan milik PT LSI yang tak berizin itu.
“Sudah ditindaklanjuti dengan surat teguran DTRB ke PT LSI untuk menyelesaikan status tanah bangunan dan menghentikan penggunaan bangunan yang belum ber-IMB,” jelas Taufik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/6/2017).
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Hentikan Aktivitas di Bangunan PT LSI Tak Berizin
Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.(Rus)