Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi di BSD Tangsel

Date:

Tangsel – Satu per satu warga yang melintasi ruas Jalan di depan BSD Square, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperiksa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Selasa (11/7/2017). Setiap warga diminta menunjukkan kartu tanda penduduk setempat.

 

Operasi yustisi tersebut bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang berlaku di Indonesia.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan yang ke empat di tahun 2017. Sebanyak 100 WNI didapati melakukan tindakan pidana ringan (tipiring).

“Mereka akan diberi sanksi administrasi, yakni denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA, dan selebihnya ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran,” ujar Heru.

Heru menambahkan,  operasi yustisi berikutnya akan dilakukan di Kecamatan Serpong Utara pada Minggu ini. Lanjut  Heru, alasan para pengendara yang tidak membawa KTP karena ketinggalan di rumah. Maka, pihaknya secara rutin akan melakukan penegakan tertib administrasi kependudukan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011. Makanya, kami melakukan pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di 7 kecamatan yang ada di Tangsel,”tandasnya.

Operasi Yustisi ditersebut juga dihadiri oleh Imigrasi, Kejaksaan, Kecamatan Serpong, Dishub Tangsel dan Satpol PP Tangsel yang membantu melakukan pemeriksaan KTP elektronik dan KTP yang masih aktif atau masih berlaku.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related