Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam waktu dekat akan mengundang bakal calon (balon) wali kota. Diundangnya para balon merupakan salah satu kegiatan sebelum memasuki tahapan Pilkada 2018.
“Tanggal 7 Agustus kita undang, sekitar 26 bakal calon yang kita undang,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Ali Faisal, Kamis (3/8/2017).
Ali mengatakan, KPU akan menjelaskan kepada para balon wali kota tentang tahapan dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh peserta pilkada, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan.
“Dua hari kemudia, KPU mengundang elemen masyarakat untuk mendengar saran dan pendapat tentang pilkada,” ucap Ali.
Dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati sebesar Rp35 Miliar, KPU baru menerima Rp5,7 Miliar.(Nda)