KPU Undang Balon Wali Kota Serang Jelaskan Syarat Peserta Pilkada

Date:

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam waktu dekat akan mengundang bakal calon (balon) wali kota. Diundangnya para balon merupakan salah satu kegiatan sebelum memasuki tahapan Pilkada 2018.

“Tanggal 7 Agustus kita undang, sekitar 26 bakal calon yang kita undang,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Ali Faisal, Kamis (3/8/2017).

Ali mengatakan, KPU akan menjelaskan kepada para balon wali kota tentang tahapan dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh peserta pilkada, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan.

“Dua hari kemudia, KPU mengundang elemen masyarakat untuk mendengar saran dan pendapat tentang pilkada,” ucap Ali.

Dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati sebesar Rp35 Miliar, KPU baru menerima Rp5,7 Miliar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kota Serang Beri Waktu Tiga Hari kepada Paslon untuk Ajukan Gugatan

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersilahkan...

Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Serang

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar...

Walk Out, Saksi Paslon Vera-Nurhasan Kecewa dengan KPU dan Bawaslu

Serang - Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Serang...

Kamis, KPU Kota Serang Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada

Serang - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota...