Serang – Meski tak mempunyai kewenangan menindak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penggunaan APBD untuk kepentingan calon kepala daerah peserta pilkada.
Komisioner Bawaslu Banten Eka Satia Laksamana saat ditemui di sela-sela sosialisasi tahapan pilkada, Senin (7/8/2019) mengingatkan, kepada bakal calon yang mempunyai ikatan keluarga dengan kepala daerah untuk tidak melakukan mobilisasi ASN dan memanfaatkan fasilitas negara.
“Kita berikan warning dan kita laporkan ke KPK yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti hal ini,” kata Eka.
“Kalau misal salah satu calon, betul keluarga incumbent atau kepala daerah melakukan mobilisasi ASN atau menggunakan APBD untuk kepentingan pilkada, kita punya antisipasi mengingatkan kepala daerah untuk tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” sambung Eka.
Eka juga meminta kepada kepala daerah untuk menyampaikan kepada bakal calon dari kalangan birokrat agar mengurus izin.
“Ya, saya ingatkan kepala daerahnya untuk ditindak, setidaknya mengurus izin,” katanya.(Nda)