Kasus Money Politics di Pilkada Kota Serang Dilimpahkan ke Polres Serang Kota

Date:

TERJADI DUA KASUS MONEY POLITICS DI PILKADA KOTA SERANG. FOTO ILUASTRASI PEMUDA MABUK DIPERIKSA POLRES SERANG KOTA
Satu dari dua kasus dugaan money politics di Pilkada Kota Serang dilimpahkan ke Polres Serang Kota.(FOTO Ilustrasi: penyidik memeriksa pemuda mabuk di TPS. Dok. Banten Hits)

Serang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Serang telah melimpahkan satu dari dua kasus dugaan monen politics di Pilkada Kota Serang ke Polres Serang Kota, Kamis, 28 Juni 2018.

Kasus yang sudah dilimpahkan yakni dugaan money politics yang terjadi di Kecamatan Taktakan dengan terlapor berinisial RS. Sementara kasus di Walantaka masih dikaji di Gakkumdu untuk mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak.

“Iya sudah (dilimpahkan) satu orang. (Kasus di Walantaka) masih diproses (di Gakkumdu) karena harus ada tiga (unsur). Kalau kata Gakkumdu di rekomendasikan ya direkomendasikan, kalau dihentikan ya dihentikan,” kata Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono kepada Banten Hits melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Juni 2018.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan politik uang. Menurutnya, pelimpahan tersebut setelah Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan menggelar rapat pleno. Setelah dilimpahkan kasus tersebut dinaikan ketahap penyidikan.

“Memutuskan kasus ini ditingkatkan ke ranah penyidikan,” ungkap Komarudin usai apel pasukan di Alun-alun Kota Serang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi sesuai berita acara pemeriksaan. Terlapor kata dia, dianggap melanggar pasal 178 hurup A Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“(Kasus ini) masih tahap pemeriksaan saksi dan terus berjalan,” pungkasnya.

Berikut bunyi Pasal 187A:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...