Proyek Jembatan Tanpa Papan Informasi, PUPR Pandeglang: Itu Kewenangan Pusat

Date:

Pandeglang – Proyek perbaikan jembatan yang merupakan akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, di Kampung Katapang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang disoal.

Pasalnya, pelaksana proyek tak memasang papan informasi kegiatan yang dinilai tak mengindahkan asas transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA: Proyek Perbaikan Jembatan Citeureup Panimbang Disoal

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataraan Ruang (PUPR) Pandeglang Anwari Husnira mengaku, pihaknya tak bisa menegur pelaksana kegiatan lantaran proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Informasi yang kita terima, pemeliharaan jembatan nasional itu ada di pusat kewenangannya,” ujar Anwari saat dihubungi melalui handphonennya, Selasa (8/8/2017).

Meski tak bisa menegur langsung pihak pelaksana, Anwari memastikan akan berkoordinasi dengan pusat agar papan informasi bisa dipasang.

“Ya, kita sampaikan ke puasat,” singkatnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...