Pengurus DPW Partai Berkarya Banten Kunjungi KPU

Date:

Serang – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Parta Berkarya Banten berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Rabu (16/8/2017).

Kunjungan pengurus partai besutan Tommy Soeharto ini untuk menyerahkan profil partai untuk mengikuti verifikasi sebagai partai politik (parpol) baru.

“Partai Berkarya minta audiensi dengan KPU untuk meminta penjelasan mekanisme verifikasi parpol baru,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri.

Syaiful mengatakan, dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah diketuk pada 20 Juli 2017 lalu oleh DPR berlaku pada 21 Agustus 2017 bahwa peserta pemilu yang akan di verifikasi hanya parpol baru.

“Jadi yang belum ikut pileg 2014 itu harus diverifikasi, baik itu  verifikasi adrimistratif maupun verifikasi faktual, dan saat ini Partai Berkarya telah menyerahkan profil sekretaritan DPW mengenalkan pengurus sampai kepengurusan partai di kabupaten/kota di Banten,” jelasnya.

Setiap parpol baru harus memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di Provinsi Banten, dan seluruh anggota partai harus diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kemudian dilakukan verifikasi terhadap Kartu Anggota (KTA) partai dengan mendatangi setiap nama yang diinput ke Sipol.

“Kami akan lakukan verifikasi faktual KTA yang diklaim sudah masuk dalam angota partai, karena dikhawatirkan ada yang menjadi anggota lebih dari satu parpol. Verfikasi faktual dilakukan pada bulan November-Desember sementara verifikasi administasi dilakukan pada bulan Oktober,” terang Syaiful.

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebut, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Adapun syarat dalam ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...