Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial GHL (32) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya di Jalan Raya Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017).
“Pemuda itu ditangkap karena telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Kamis (7/9/2017).
Sukardi mengatakatan, pemuda itu ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi warga masyarakat, bahwa di sekitaran Cisauk sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka GHL, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu di dalam sebuah plastik klip bening,” kata Sukardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.(Zie)