DPMD Lebak Sosialisasikan Perbub Nomor 10 Tahun 2017

Date:

Lebak – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap seluruh BPD yang terdapat di 340 Desa.

Kepala DPMD Lebak, Rusito mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan lantaran agar BPD bisa mengetahu bagaimana tupoksinya dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan aturan.

“Perbup ini kan baru, jadi perlu sosialisasi agar BPD di Kabupaten Lebak ini cerdas dan paham,” kata Rusito saat membuka kegiatan Sosialisasi di Bayah, Rabu (13/9/2017).

Sosialisasi ini, menurut Rusito akan menjadi modal untuk seluruh BPD dalam bekerja dan membantu kepala desa untuk menjalankan percepatan pembangunan di masing-masing desa yang ada di 28 kecamatan.

“Kita akan coba cetak, agar BPD dan desa ini seiring sejalan sehingga percepatan pembangunan bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Belum lagi, lanjut Rusito, saat ini setiap desa diberikan anggaran yang luar biasa untuk membawa perubahan yang signifikan dan mensejahterakan masyarakat.

“Kalau desanya sudah berkembang, otomatis Kabupaten Lebak akan lepas dari daerah tertinggal,” ujarnya.

Rusito menjelaskan kegiatan sosialisasi ini akan intens dilakukan selama 2 minggu kedepan yang terbagi kedalam 4 wilayah yakni Bayah, Banjarsari, Muncang, dan Rangkasbitung. Ia pun berharap setelah diberikan pemahaman mengenai perbup nomor 10 Tahun 2017 ini, seluruh BPD bisa langsung menerapkannya kedalam pekerjaan yang saat ini tengah dilaksanakan bersama dengan masing-masing kepala desa.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...