Serang – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap empat pria dengan tuduhan menjadi pengecer judi togel online wilayah Serang, Banten. Masing-masing inisial JS (42) pekerjaan sebagai tambal ban, PS (43) pekerjaan sebagai pemasang togel, ES (30) pekerjaan sebagai buruh, dan MR (53) pengangguran.
Kasubit III Kriminal umum (Krimum) Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, bahwa dari keempat tersangka ada masih ada satu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial NM.
“Peran tersangka berbeda ada pengecer dan pengepul, saat ini ada satu masih dalam DPO, ini semua satu jaringan kalo terungkap semua bisa lebih terang,” jelasnya temui di Mapolda Banten, Senin (9/10/2017).
Dari keterangan keempat tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan judi togel jenis tigama kurang lebih selama satu tahun.
“Kita amankan pelaku judi togel tigama, kemungkinan jaringan singapura dan hongkong tapi masih kami masih selidiki saat ini jaringanya hanya lokal,” paparnya.
Keempat tersangka merupakan residivis kasus yang sama, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman tidak hanya dari data lengakuan pelaku saja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(Zie)