Pandeglang – Lingkar Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang mensinyalir anggaran paralegal desa diselewengkan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
Dugaan tersebut langsung dibantah Kepala DPMPD Pandeglang Taufik Hidayat. Taufik mengatakan, DPMPD tidak pernah mengadakan sosialisasi paralegal ke masing-masing desa.
“Tidak benar itu, kami tidak punya kewenangan melakukan sosialisasi, itu ranah kejaksaan kita hanya mengawal saja,” kilah Taufik saat dihubungi, Kamis (12/10/2017)
BACA JUGA: Anggaran Paralegal di Pandeglang Diduga Diselewengkan
Taufik juga membantah jika paralegal hanya membodohi aparataur desa. Menuruatnya, kebedaraan paralegal justru untuk memberikan pemahaman hukum agar desa bisa melakukan program kegiatan sesuai ketentuan.
“Kita bekerja sama dengan kejari, jadi kejari yang melakukan penyuluhana. Penyuluhan pada bulan kemarin, mereka (desa-red) bekerja sama dengan kejaksaan jika memang ada permasalahan hukum yang didiskusikan maka desa terbuka untuk berdiskusi,” jelasnya.
BACA JUGA: Menteri Eko Putro Akui Masih Banyak Penyimpangan Dana Desa
Sementara itu, Plt Kasi Datun Kejari Pandeglang Farid Kurniawan membantah, adanya pungutan kepada desa yang melakukan sosialisasi atau pelatihan paralegal.
“Tidak ada itu pungutan, anggaran sudah sesuai pos-posnya. Dan itu sudah dianggarkan oleh masing-masing desa, yaitu pos pemberdayaan masyarakat di bidang hukum melalui paralegal. Jadi, tidak benar kalau kita memungut, kita hanya sebagai pendamping dan yang mendapatkan honor itu pemateri,” pungkasnya.(Nda)