Mencermati situasi dan kondisi pembangunan kesejahteraan yang merupakan bagian dari pembangunan sosial dalam dekade terakhir ini. Kita melihat bahwa adanya seperangkat tindakan yang berorientasi pada keuntungan (profit) dengan keyakinan bahwa, masalah sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka kebijakan yang sudah ada.
Dalam pemahaman kerangka pembangunan kegagalan pembangunan pada prinsipnya lebih berwajah sentralistik dan bersifat top down. Tentu telah memberikan kesadaran sekaligus tekad para pegiat pembangunan di Indonesia untuk memasukan dan mengelaborasi pemberdayaan ke dalam strategi pembangunan.
Masyarakat mejadi agen dan sasaran pembangunan dimana awalnya tidak dilibatkan, bahkan diasingkan dalam program pelaksanaan pembangunan, kini dipandang sebagai aktor sentral yang memiliki potensi dan dan kemampuan dalam mendukung pembangunan. Masyarakat tidak lagi dianggap sebagai penerima pasif dari beragam program kebijakan publik.
Konsep dan kerangka pembangunan yang bermatra seperti partisipatoris, emansipatoris inisiatif lokal, kearifal lokal berbasis masyarakat yang perlu di optimalkan.
Dalam stigma dan kerangka pembangunan yang di gaungkan oleh presiden Joko Widodo dengan mengesahkan dan melahirkan satu regulasi kebijakan yang saat ini popular di kalangan masyarakat yaitu undang undang desa. Tentu masyarakat menjadi modal penting dalam meyantuni spirit UU DESA tersebut, dimana desa dijadikan sebagai subjek pembanguan, desa akan menjadi entitas yang berpotensi menopang dan mendekatkan peran negara dalam membangun spirit pembangunan.
Dengan melihat peluang dan tantangan ini pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla sudah menetapkan paradigma pembangunan desa yakni, dari membangun desa menjadi desa membangun ini merupakan cara pandang pembangunan yang menempatkan desa dan masyarakat desa sebagai titik sentral pembangunan.
Namun sejauh ini dalam orintasi pencapaiannya, terkadang kita sering dihadapkan pada persoalan persoala yang paling krusial yang sering kita jumpai, misalnya desa belum menjadi daya tarik tersendiri bagi penduduk, hal ini ditandai dengan tingginya urbanisasi karena minimnya sumber dan ketersediaan lapangan pekerjaan di desa, dan tingginya angka kemiskinan di kalangan masyarakat dengan pemahaman yang begitu minim.
Survey menunjukan bahwa pada tahun 2010, 52,03 persen penduduk tinggal di perkotaan dan 48 persen penduduk tinggal di pedesaan. Jika kecenderungan ini terus terjadi dan meningkat maka dipastikan pada awal 2020 penduduk perkotaan akan bertambah enam kali lipat dan penduduk pedesaan berkurang tiga kali lipat. Hal ini mengindikasikan bahwa kota jauh lebih optimal dan strategis dibandingkan di desa.
Oleh sebab itu, pemahaman seperti inilah yang coba didobrak dan dikonstruksikan kembali oleh pemerintah lewat langka upaya mengoptimalisasi dan merealisasikan secara baik UU DESA. Proses percepatan pembangunan desa yang merupakan cita cita ketiga dari Sembilan program prioritas pembangunan nasional (nawa cita) pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Dalam mengawal dan melihat ini semua di butuhkan peran mahasiswa sebagai agen control social yang merupakan salah satu piranti keadilan sosal yang konkrit dengan pemahaman yang terencana, terarah serta pembelaan terhadap masyarakat lewat upaya mengawal dan memonitoring implementasi proses pencairan dana desa.
Hingga optimalisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan amanat tri dharma perguruan tinggi, dengan memberikan gagasan gagasan cerdas dan solutif, yang dapat mendukung percepatan pembangunan sebagai beban moral dan tanggung jawab bagi mahasiswa. wajib bagi kita untuk bergerak dan tidak hanya diam (pasif) dengan melihat dinamika pembangunan di negeri ini.
Penulis adalah Syaf Lessy, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam cabang Ambon.