Komnas HAM Nilai Pemda Lalai Dalam Berikan Izin Pabrik Petasan di Kosambi

Date:

Tangerang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akan mengirim rekomendasi terkait hasil penyelidikan adanya pelanggaran hak asasi manusia di lokasi kebakaran Pabrik kembang api di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Kami akan buat rekomendasi, menulis hasil investigasi adanya pelanggaran kemanusiaan yang ada di Pabrik ini,” kata Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, Jum’at (27/10/2017).

BACA JUGA : Polisi Bawa Barang Bukti Ini dari Lokasi Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi

Dirinya juga mempertanyakan perihal pemberian izin oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Padahal, jika dilihat secara Kasat mata, pabrik tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan. 

“Kalau kemaren ada izin, izinnya apa?. Bagaimana supervisinya, kalo seperti ini kita melihat jauh, ini tragedi ketenagakerjaan. Coba dalam kondisi sekarang kok masih ada pembuatan barang berbahaya serampangan seperti ini tanpa ada standar itu sangat disesalkan,” ujarnya.

BACA JUGA : Korban Tewas Kebakaran Gudang Petasan di Kosambi Bertambah Jadi 47 Orang

Sianne bahkan menyebut peristiwa kebakaran tersebut merupakan yang terburuk. Hal tersebut dilihat dari banyaknya korban jiwa yang jatuh. 

“Ini jangan sampai terulang, warning keras ini kalau menurut saya, ini terburuk sepanjang abad, coba diingat, apa ada yang tewas sampai 47 dengan kondisi seperti ini?,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related