Pandeglang – Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus mensosialisasikan Program Inovasi Desa pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kemiskinan dan Pengangguran di Pandeglang Turun Berkat Dana Desa
Koordinator P3MD Pandeglang Muhidin A Kodir mengatakan, pembentukan TPID merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Keputusan itu kemudian diperkuat melalui Surat Dirjen PPMD Kemendes PDTT Nomor 062/DPPMD/IX/2017 soal Pelaksanaan Program Inovasi Desa Tahun 2017.
“Alhamdulilah mendapat sambutan positif oleh stakeholder desa dan masyarakat,” kata Muhidin, Rabu (1/11/2017)
BACA JUGA: Menteri Eko Putro Akui Masih Banyak Penyimpangan Dana Desa
Muhidin menjelaskan, TPID dibentuk melalui musyawarah antar desa di masing-masing kecamatan yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat. Semenjak disosialisasikan pada Oktober 2017, sudah 29 TPID yang terbentuk.
Meski pembentukan TPID tidak ditopang anggaran, namun masing-masing kecamtaan mampu memfasilitasi dengan baik. Diharapkan, TPID bisa menambah spirit setiap desa dalam melaksanakan pembangunan.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Sambut Baik Polri Ikut Awasi Dana Desa
“Semoga mempercepat pembangunan, memajukan desa sesuai yang diharapkan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.(Nda)