Pandeglang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
BACA JUGA: Ada Supervisi KPK, OTT di Disdukcapil Pandeglang Dilimpahkan ke Kejati Banten
Dua orang pegawai Disdukcapil Pandeglang yakni MM dan In K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan dokumen kependudukan yang diungkap Tim Saber Pungli Polda Banten pada 25 Juli 2017 lalu ini.
BACA JUGA: Berikut Identitas Pegawai yang Diamankan Polisi saat OTT di Disdukcapil Pandeglang
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ferry Hasanudin mengatakan, pemkab akan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia berharap, penananganannya tetap mengedepankan hak-hak individu.
“Kalau salah ya silahkan tetapi tidak selalu salah ini karena perbuatan itu harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sesuai dengan perbuatannya,” kata Ferry, di Gedung Setda Pandeglang, Rabu (8/11/2017).
BACA JUGA: Kadisdukcapil Pandeglang ‘Keukeuh’ Ingin Kasus OTT Dikembalikan ke Inspektorat
Ditemui di Kantor Disdukcapil Pandeglang, MM enggan berkomentar soal kasus yang kini menyeret dirinya. Dirinya mengaku harus terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Nanti ajalah, izin dulu ke Pak Kadis,” singkatnya,
Namun, saat akan ditemui, In K tidak sedang berada di ruangannya.(Nda)