Tangerang – Sebuah video yang merekam dua sejoli dalam keadaan setengah telanjang tengah dipukuli oleh sekelompok warga viral di Facebook. Kedua sejoli itu disangka pasangan mesum yang digerebek warga Kampung Kadu, RT.07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Terkait peristiwa ini, Polres Kota Tangerang telah menetapkan enam orang tersangka; yakni I, S, N, A, G dan T. Dua orang di antaranya, G sebagai Ketua RW 03 dan T sebagai Ketua RT 07.
BACA JUGA: Ketua RT dan RW Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil
Nisa, salah seorang warga di lokasi kejadian mengatakan, penggerebekan dan aksi penganiayaan tersebut baru sekali terjadi di kampung itu.
“Yang saya tahu penggerebekan baru kali ini aja, sebelumnnya sih ga ada,” jelasnya.
Nisa juga menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya ketua RT merupakan sosok yang baik dan ramah kepada masyarakat.
“Mungkin niatnya baik, agar memberikan efek jera. (Gak nyangka) masalahnya jadi sebesar ini,” tutur Nisa.
Kepala Desa Sukamulya Budi Muhdini juga memastikan aksi seperti itu baru terjadi di wilayahnya. Budi berharap, kejadian yang mengoyak humanisme ini tidak terulang kembali.
“Yang jelas, permasalahan ini adalah merupakan cermin bagi kita. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” terang Budi dalam wawancara Apa Kabar Indonesia TV One, Kamis (16/11/2017).(Rus)