Tangerang – Tiga belas partai politik (parpol) yakni; Perindo, PSI, Nasdem, PPP, Golkar, Garuda, Demokrat, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Berkarya, PKB, dan Hanura harus melakukan perbaikan data keanggotaan. Hanya data keanggotaan Partai Gerindra yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
“Ya, Gerindra tidak memperbaiki karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan yakni 1.000 anggota,” ujar Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Jumat (1/12/2017) siang.
“Partai Golkar, Berkarya, PKB, dan PKS hingga pukul 16.57 WIB belum melakukan perbaikan, namun masih kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB,” tambah Banani.
Perbaikan data keanggotan yang harus dilakukan partai mayoritas terkait dengan pencocokan data.
“Bukan KTP elektronik, tidak ada KTP elektronik, tidak ada KTA, data keanggotaan tidak sesuai dengan KTP elektronik atau KTA, itu yang menjadi permasalahan hingga masih harus dilakukan perbaikan,” bebernya.
Ia mengimbau parpo yang belum melakukan perbaikan segera melakukan perbaikan ke KPU Kota Tangerang.
“Selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB,” kata Banani.(Nda)