Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018 berlangsung.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim mengatakan bahwa ASN tidak memiliki kepentingan untuk melakukan keberpihakan.
“Terkait ASN ini fokus juga, agar ASN di Kota Tangerang tidak berpihak, mereka bekerja, jangan ada kepentingan,” tutur Agus Selasa (5/12/2017).
Aturan tentang netralitas dalam undang-undang. Dalam UU ASN pada pasa 9 ayat 2 menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Dalam pasal 8z7 ayat 4 huruf C ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
“Kita fokus kepada Pemerintahan Kota Tangerang, untuk tidak main-main, dukung mendukung baik dalam pemilihan maupun dukungan nanti. bekerjalah sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.
Agus menilai bila ada ASN yang berpihak pada salah satu calon, akan berdampak buruk bagi dirinya. Panwaslu siap untuk menindak tegas ASN yang melakukan keberpihakan.
“Karena dampaknya kurang baik nanti kalau kita tindak, karena untuk fungsi kita bagaimana mencegah kecurangan rawan pemilih agar bisa betul-betul kita cegah,” ujar Agus.(Zie)