Serang – Polres Serang kota periksa tiga saksi dalam kasus penemuan 24,000 saus dalam kemasan yang tidak berlabel halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tidak ada lebel kadaluarsa, di Pasar Induk Rau, Kota Serang.
“Tiga orang kita periksa yaitu ST, AR dan BW, saat itu bertindak selaku kenek dan supir, ini dalam proses lidik,” ujar Kapolresra Serang AKBP Komarudin, Selasa (19/12/2017).
BACA JUGA : Sidak Pasar Induk Rau, Polisi Amankan Truk Berisikan Saus Tanpa Label Halal
Kapolres menjelaskan, bahwa di Kota Serang ini pihaknya sedang mencari gudang menyimpan saus yang tidak terdapat lebel halal tersebut.
“Menurut keterangan di Kota Serang ini ada gudangnya, dan menurut keterangan saksi sudah berjalan satu tahun, mohon bantuan masyarakat agar bisa kita ungkap gudangnya,” harapnya.
Saat ini saus diduga hanya diedarkan di wilayah Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, namun tidak menutup kemungkinan beredar di tempat lainya.
“Edar sementara di PIR dan kemungkinan akan didistribusikan lagi ke pedagang kecil lainya, seperti tukang baso, mie ayam dan ke masyarakat,” pungkasnya.(Zie)