Potensi Calon Tunggal, KPU Kab. Tangerang Akan Perpanjang Masa Pendaftaran

Date:

Pilkada
Ilustrasi (net)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 8-10 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Selasa (2/1/2018).

“Kita akan mulai buka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tanggal 8-10 Januari 2018,” tuturnya.

Jamaludin mengatakan, pendaftaran tersebut untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang diusung dengan Partai Politik. Nantinya, pasangan calon diharuskan menyerahkan berkas persyaratan sebagai pasangan calon.

“Nanti mereka harus menyerahkan berkas, dan mendaftar sudah berpasangan juga sudah memiliki partai pengusung,” ujarnya.

Meski berpotensi calon tunggal, Jamaludin mengaku sudah mengantisipasi adanya kotak kosong. Pihaknya akan menambah waktu untuk pendaftaran.

“Calon tunggal, potensinya ada, jadi tiga daerah di Banten ini kemungkinan tunggal karena hampir semua partai mendukung incumbent, antisipasi kotak kosong, jika memang hingga tanggal 10 januari 2018 akan memperpanjang sampai tiga hari,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...