Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) penyelenggara Pilkada 2018 terkait penggunaan anggaran Pilkada yang diberikan pemerintah daerah. Lembaga antirasuah meminta ketransparansian dalam penggunaan anggaran.
BACA JUGA: Panwaslu Ingatkan ASN Tidak Hadiri Deklarasi Arief-Sachrudin
“Benar, kita terima surat dari KPK, isinya meminta transparansi anggaran,” kata Sekretaris KPU Kota Tangerang, Ginanjar Taufiq, Selasa (9/1/2018).
Taufiq memastikan, KPU akan berhati-hati dalam menggunakan anggaran sebesar Rp6,1 miliar yang berasal dari hibah pemerintah daerah. Ia pun menegaskan, anggaran bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita siap, tidak ada sepeserpun uang rakyat yang kita selewengkan, semuanya dapat dipertanggungjawabkan, jika nanti ada sisa anggaran maka akan dikembalikan ke negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Ini Daerah Rawan Politik Uang Saat Pilkada Serentak di Tangerang
Taufiq menjelaskan, pelaporan akan disampaikan kepada KPU provinsi untuk disampaikan ke KPU pusat hingga ke KPK.
“Mekanismenya memang begitu, biasanya kan KPK hanya menyurati KPU pusat, tapi mungkin ini untuk mengingatkan agar KPU daerah lebih hati-hati menggunakan anggaran. Kami sudah persiapkan pelaporan anggarannya,” jelasnya.(Nda)