Pemkab Pandeglang Akan Batasi Zonasi Iklan Rokok

Date:

iklan rokok berbahaya pada anak
Ilustrasi (net)

Pandeglang – Maraknya peredaran iklan rikok melalui baliho dan billboard di Alun-alun Kota Pandeglang menjadi perhatian serius dari sejumlah pihak. Selain Forum Anak Pandeglang (Fandang) yang merasa resah akan keberadaan iklan rokok tersebut.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban juga mengaku tidak setuju adanya iklan rokok di area tersebut, karena kawasan itu adalah area publik yang sering dikunjungi anak-anak.

“Kedepan kita akan buat aturan tentang zonasi bagi iklan rokok ini, daerah mana saja yang harus bebas dari iklan-iklan itu,” kata Tanto, Kamis (11/1/2018).

Tanto mengaku bahwa Kabupaten yang sedang menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), maka dari itu pihak harus punya aturan tentang iklan rokok, namun menurutnya aturan tersebut perlu direvisi.

“Kalau tidak salah, kita sudah punya aturan tentang itu, hanya memang kurang spesifik, sehingga butuh revisi atas aturan itu. Yang pasti, saya akan pelajari dulu itu,” tuturnya.

Dengan adanya aturan iklan rokok tersebut, diharapkan Tanto, dapat diterapkan di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Panimbang, Labuan, dan Carita. Termasuk daerah dengan radius sekian kilometer dari pusat pendidikan.

“Yang jelas iklan rokok yang di pasang di alun-alun, harus segera di kaji ulang terkait kontrak kerjasamanya, bila memungkinkan, maka harus dipindahkan dari lokasi tersebut,” jelasnya.(Zie)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related