Polres Pandeglang Bekuk Residivis Curanmor, Tiga Sepeda Motor Diamankan

Date:

Polres Pandeglang Tangkap Residivis Curanmor
Ilustrasi. Curanmor. (koransultra.com)

Pandeglang – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IH (30) kembali harus mendekam di balik jeruji penjara.

Warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap Satuan Reskrim Polres Pandeglang di kediamannya beserta tiga unit sepeda motor dan kunci leter T.

BACA JUGA: Waspada! Parkiran di SKPD Lebak Rawan Curanmor

“Pelaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus serupa,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Sabtu (26/1/2018).

Indra mengatakan, sasaran pelaku adalah sepeda motor yang berada di kos-kosan. Pelaku membobol kunci motor yang sudah menjadi targetnya dengan kunci leter T.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Indra.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related