1. SKDU Sudah Diberikan ke Yayasan sejak Januari 2018
Menurut AK, sekitar Desember 2017 pengurus Yayasan Kebangkitan Puji Indonesia (YKPI) GBI QBig Mall BSD City melalui dr.Bambang mengajukan permohonan IMB untuk gereja supaya aktivitas mereka yang sudah berlangsung lama di QBig Mall BSD City jadi legal. Pasalnya, saat ini IMB yang mereka kantongi hanya IMB ruko dan gedung pertemuan.
“Untuk pengurusan IMB, bukan kewenangan kami (kecamatan). Tapi ada SKPD lain. Namun, kami sifatnya hanya memberikan rekom, dan mengeluarkan persyaratan untuk (diterbitkan) IMB,” terang AK.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk izin gereja, anatara lain SKDU, izin lingkungan, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama.
Saat pengurusan SKDU tengah berproses di Kecamatan Pagedangan, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagedangan Raya berunjuk rasa di QBig Mall BSD City, Minggu 7 Januari 2018. Mereka menolak keberadaan tempat ibadah di lingkungan mereka.
BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Pagedangan Raya Tolak Adanya Tempat Ibadat di Area QBig BSD City
Dua hari berselang, Selasa 9 Januari 2018, SKDU yang dimohonkan YKPI GBI QBig Mall BSD City kemudian diterbitkan Kecamatan Pagedangan dan langsung diberikan kepada dr Bambang melalui orang Kelurahan Lengkong Kulon.
“Jadi SKDU mah sudah diterbitkan sejak 9 Januari dan sudah diterima sama yayasan,” tegas AK.
Pantauan Banten Hits, lokasi yang izinnya tengah dimohonkan menjadi gereja merupakan gedung pertemuan. Di bagian depan ruangan terpasang tulisan Integrity Convention Center (ICC).
Informasi yang dihimpun Banten Hits, pihak QBig Mall BSD City menyewakan tempat tersebut kepada ICC, kemudian ICC menyewakan kembali kepada pihak Gereja Bethel Indonesia.
Jika GBI diketahui hanya penyewa gedung, lalu sesungguhnya pihak mana yang tengah mengajukan IMB Gereja?