2. Bud Transfer Rp 45 Juta ke Rekening Istri AK
Beberapa hari setelah SKDU terbit, perwakilan YKPI GBI QBig Mall BSD City kemudian mengantarkan uang Rp 150 juta ke oknum pegawai Desa Lengkong Kulon. Sang oknum kemudian mengambil 50 juta lalu sisa uang diserahkan kepada Bud untuk diserahkan kepada AK.
Namun, begitu Bud melaporkan soal uang yang diterimanya, AK secara tegas menolak untuk menerima uang yang dibawa Bud. Tanpa sepengetahuan AK, pada 18 Januari 2018, Bud kemudian mentransfer uang Rp 45 juta ke rekening istri AK. Menurut AK, Bud mengetahui rekening istrinya karena pada Oktober 2017 dirinya pernah jual beli mobil dengan Bud.
“Saya tahunya setelah saya dikirimi SMS pemberitahuan transfer dari Bud. Lalu saya langsung menanyakan ke istri saya,” ucap AK.
Setelah isterinya memberitahu ada uang masuk ke rekeningnya, esok harinya 19 Januari 2018, AK langsung memerintahkan istrinya membukakan cek Rp 40 juta untuk mengembalikan uang yang ditransfer Bud.
“Cek tersebut ditambah uang (cash) Rp 5 juta di saya kemudian saya kembalikan ke dokter Bambang lewat staf saya yang bernama Lutfi,” ucapnya.
Hingga dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tangsel, AK belum mengetahui apakah uang itu sudah diberikan Lutfi ke dokter Bambang atau belum.
“Jadi pada saat Bud ditangkap terima Rp 15 juta, pihak yayasan kemudian membuat LP (laporan) soal (pungli) SKDU,” terangnya.
Polres Tangsel merilis penahanan AK terkait dugaan melakukan pungutan liar tertuang dalam surat penahan yang dikeluarkan Polres Tangsel dengan nomor: Sp.Han/73/III/2018/Reskrim.
Penyidik menahan AK karena diduga terkait kasus pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di QBig Mall BSD City sebagai tempat ibadah.