Puluhan Ribu Miras di Kota Serang Digilas

Date:

Kota Serang
Puluhan ribu botol miras dimusnahkan di halaman pusat pemerinatahan Kota Serang. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan puluhan ribu botol miras dari berbagai merk hasil sitaan razia petugas Satpol PP dan kepolisian, di halaman Pemkot Serang, Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Senin (19/3/2018).

Pemusnahan puluhan ribu botol miras dengan cara digilas menggunaan kendaraan berat turut disaksikan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin.

“Miras didapat dari beberapa titik yang tidak memiliki izin, seperti di gudang yang berada di Kecamatan Taktakan dan Pasar Rau, termasuk di tempat-tempat hiburan ,” ungkap Komarudin.

Komarudin menjelaskan, pemberantasan peredaran miras dan narkoba terus dilakukan. Apalagi, mengingat wilayah Banten yang menjadi pintu masuk bandar untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Pemusnahan miras juga bagian dari implementasi Permendag Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Sementara Haerul Jaman menerangkan, pemusnahan miras hasil sitaan sebagai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Ini sekaligus menjadi motivasi Satpol PP mengawal perda sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Suami dari calon wali kota Serang periode 2018 Vera Nurlaela ini menegaskan, pemerintah kota akan terus melakukan operasi terhadap peredaran miras di Kota Serang.

“Kesadaran seluruh warga dan pelaku usahanya. Kami sudah mengajak, mengimbau dan memberikan sanksi, tapi ada saja yang nakal. Sampai saat ini pun kami rasakan, mereka kucing-kucinan dengan aparat,” tukas Jaman.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related