Kejari Pandeglang Sebut Empat Tersangka Baru Kasus Dana Tunda Segera Disidangkan

Date:

KEPALA KEJARI PANDEGLANG NINA KARTINI TEGASKAN EMPAT TERSANGKA BARU KASUS DANA TUNDA SEGERA DISIDANGKAN
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan empat tersangka baru kasus dana tunda ke Pengadilan Tipikor Serang.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kejari Pandeglang akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dana tunda di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini kepada wartawan, Jumat, 6 April 2018. Pernyataan Nina sekaligus menepis tudingan Kejari Pandeglang mempeti-eskandi kasus tersebut.

“Kita tetap harus menuntaskan (kasusnya). Tidak boleh kita diamkan. (Berkas) P21 sudah tinggal di tahap dua. Kirim tersangka dan barang buktinya (ke pengadilan). Intinya kita dalam tahap penyelesaian mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan. Semuanya ada empat orang tersangka. Tapi jangan disebutin nanti mereka kabur. Kita lagi yang susah,” kata Nina.

Sebelumnya, muncul spekulasi Kejari Pandeglang sengaja mengendapkan kasus dana tunda. Pasalnya, saat proses pengusutan kasus dana tunda belum selesai, Kejari Pandeglang malah mengusut dua kasus baru, yakni dugaan gratifikasi pada Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T) tahun anggaran 2015-2017 dan kasus dugaan pemotongan anggaran non kapitasi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan Tahun Anggaran 2017 di sektor Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan Pandeglang.

Menurut Nina, pengungkapan kasus P3T dan Jampersal di Dinkes Pandeglang karena banyaknya aduan dari masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti. Namun, karena keterbatasan personel Kejari, Nina mengaku terkendala mengungkap beberapa kasus tersebut.

“Ya lapdu (laporan aduan) dari masyarakat banyak, sedangkan personel kita kurang. Terus lapdu itu kalau diabaikan kita juga yang salah. Kalau P3T dan Dinkes masih dalam tahap penyelidikan. Intinya kita tetap proses itu kasus tunda selesaikan satu per-satu,” ujarnya.

Terkait kasus dana tunda, Kejari Pandeglang sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka salah satunya, Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang yang sudah divonis enam tahun penjara.

Sejumlah saksi seperti mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mantan Kepala Dindik Pandeglang Abdul Azis, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang Nurhasan sudah memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 11,9 miliar tersebut.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related