Disdukcapil Tangsel: Pemohon Akta Kematian Melampaui Target

Date:

Disdukcapil Tangsel
Disdukcapil Tangsel mencatat pemohon kutipan akta kematian melampaui target. (Ilustrasi/tribunnews.com)

Tangsel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, jumlah pemohon kutipan akta kematian hingga bulan Maret 2018 sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kasi Perubahan Status Anak PeIni menunjukan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sudah mulai meningkat.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Tangsel, Farah Diba menjelaskan, terlampauinya target tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mulai meningkat.

“Alhamdulillah sudah melampaui target RPJMD per tahun ini yakni sebanyak 900 pemohon, sedangkan hingga Maret jumlah pemohon mencapai 1.400,” ungkap Farah, Jumat (6/4/2018).

Farah menjelaskan, peningkatan jumlah pemohon pembuatan akta kematian tidak lepad dari program updating data kartu keluarga dari tanda tangan camat ke tanda tangan kepala dinas.

“Dalam updating kartu keluarga, jika ada penghapusan anggota keluarga yang sudah meninggal harus dilengkapi dengan akta kematian, sehingga ini sangat membantu pendongkrakan jumlah pemohon, terlebih ada program Prona yang mengharuskan ada akta kematian yang disertakan untuk ahli waris dalam pengurusan dokumen pertanahan,” papar Farah.

Meski melampaui target, Disdukcapil Tangsel terus melakukan pendekatakan kepada masyarakat dengan pelayanan keliling di setiap kecamatan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related