Iklan di Facebook Ungkap Perampokan Satu Truk Telivisi di Tol Tangerang-Merak

Date:

ILUSTRASI WANITA DITAHAN TERLIBAT PERAMPOKAN SATU TRUK TELEVISI
Perampokaan satu truk televisi merek Sharp Aquos di Tol Tangerang-Merak terungkap melalui iklan di Facebook. Dua dari lima tersangka perampokan merupakan wanita.(FOTO Ilustrasi: okezone.com)

Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang, Rabu, 18 April 2018, mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan satu truk televisi merek Sharp Aquos di Jalan Tol Tangerang-Merak, KM 41, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Aksi perampokan tersebut dilakukan dua pria yang mengenakan seragam polisi terjadi, Minggu, 25 Maret 2018 sekitar pukul 04.45 WIB.

BACA JUGA: Dua Pria Berseragam Polisi Rampok Truk Berisi Barang Elektronik di Tol Tangerang-Merak

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, dua dari lima tersangka itu merupakan perempuan yakni NB dan LA serta tiga orang pria, yakni RU, MU dan GU.

“Sopir dan kernetnya diikat dengan mulut dilakban, kemudian dipindahkan ke mobil lain setelah itu dibuang dipinggir jalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.

Wiwin menjelaskan, kasus itu kemudian dilaporkan PT Tunas Kreasi Perkasa Logistik selaku korban ke Mapolresta Tangerang pada 12 April 2018.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi dari pelapor adanya penjualan televisi dengan merek yang sama secara online di akun sosial media Facebook di wilayah Kota Kediri.

“Para pelaku ada yang sempat ditangkap di Polres Kediri, lalu anggota kita berangkat ke Kediri,” tuturnya.

Menurut pengakuan para tersangaka, peran kelima tersangka itu, diantaranya RU selaku pemilik barang hasil perampokan itu, MU sopirnya RU, sepasang suami-istri GU dan LA membantu menjual barang dan NB selaku pemilik pemodal untuk membeli barang hasil rampokan itu dari RU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...