Cilegon – Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten terkait penerapan data manifest yang akan mulai diterapkan pada awal Agustus 2018 mendatang.
“Kita harus memastikan jumlah penumpang yang berada di atas kapal. Kalau tidak ada manifest, siapa yang mau disalahkan,” kata Kepala KSOP Banten Yefri Meidison, Rabu (11/7/2018).
Yefri menjelaskan, manifes penumpang sudah diatur oleh Permenhub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan Permenhub Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan penyelenggara tidak memberlakukan aturan tersebut.
“Sekarang ini kan kita tidak tahu penumpang A naik kapal apa, si B naik kapal apa. Kalau dengan sistem, misalnya penumpang kapal A, dia langsung masuk di kapal dan operatornya langsung scan KTP penumpang. Kalau dulu seperti Mata Pensil, sekarang ini untuk operator pelabuhan kan satu tangan di ASDP, malah tidak ada,” beber Yefri.
Untuk itu, Yefri menekankan kepada operator penyelenggara penyeberangan di Pelabuhan Merak seperti PT ASDP dan perusahaan pelayaran untuk memenuhi data manifes penumpang kapal dengan tujuan menjamin keselamatan penumpang kapal saat melakukan penyeberangan.
“Penumpang pejalan kaki maupun yang berada di dalam kendaraan pribadi dan bus, itu kan ada ketentuannya. Sopir bus itu diberikan form, terus diisi sama petugas bus. Misalnya bus dari Jakarta ke Sumatera dengan jarak cukup panjang, masa tidak bisa mencatat data penumpang. Kalau kayak di bandara kan tinggal scan,” papar Yefri.(Nda)