Tangerang – HI (32), seorang residivis nekat membakar rumah TK (32), wanita bersuami yang menjadi selingkuhannya di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi nekat yang dilakukan HI pada 20 Juli 2018 ini dipicu kekecewaan HI yang diputuskan TK.
Akibat perbuatannya ini, HI kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Neglasari. HI berhasil ditangkap setelah dijebak TK untuk ketemuan di sekitar fly over Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari Kompol Manurung mengatakan, hubungan HI dan TK berawal ketika HI masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Majalengka atas kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.
Tersangka, kata Manurung, mengenal TK melalu nomor telepon selama satu tahun pada saat pelaku masih menjadinwarga binaan LP majalengka.
“Setelah bebas, tersangka bertemu dengan TK di daerah Bekasi dan melakukan hubungan selama tiga bulan,” ungkap Manurung.
Kemudian,TK mengakhiri hubungannya dengan tersangka HI. Karena kecewa, HI kemudian mengancam korban dengan membakar rumah korban dan mengancam akan menunjukkan video hubungannya terhadap suami korban.
“Rumahnya sempat terbakar tapi gak sampe menelan korban,” kata Manurung, Jumat, 3 Agustus 2018.
“Jadi HI sakit hati karena hubungan asmaranya putus oleh pemilik rumah, yang mana pemilik rumah TK ini masih bersuami dan punya anak. Sedangkan tersangka duda,” tambahnya.(Rus)