Serang – Barisan Adat Raja Nusantara atau Baranusa dan Yayasan Raja Sultan Nusantara atau Yarasutra, disebut telah membantah pengakuan pengukuhan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja (BWS) yang sebagai Sultan Banten ke-18.
Pernyataan Baranusa dan Yarasutra itu diungkap Forum Dzurriyat Kesultanan Banten (FDKB) dan Tim 9 Advokat menyusul polemik baru dengan BWS yang 10 September 2018 mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan Banten ke-18 di Taman Mini, Jakarta Timur.
Ketua 3 FDKB yang juga Sekretaris Jenderal Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Tubagus Amri Wardhana menyebutkan, penolakan Baranusa dan Yarasutra terhadap pengakuan BWS sebagai Sultan Banten ke-18 disampaikan melalui surat resmi ke FDKB dan Tim 9 Advokat.
Menurut Amri, surat Yarasutra itu berbunyi, atas nama Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) ingin menyampaikan permohonan maaf, atas adanya kesalahpahaman mengenai kegiatan ditanggal 10 September 2018. Karena tidak ada kegiatan pengukuhan Sultan Banten ke-18. Melainkan kegiatan pengukuhan BWS sebagai Panglima BARANUSA di Wilayah Provinsi Banten.
“Sudah jelas, bahwa Bambang Wisanggeni telah membohongi publik dengan menyebar undangan pengukuhan Sultan Banten ke-18 kepada seluruh masyarakat Banten,” kata Amri dalam konferensi pers di Hotel Flaminggo Kota Serang, Kamis, 13 September 2018.
Saat ini, lanjutnya, lembaga yang dikenal oleh kalangan organisasi Keraton Nusantara dan Raja Raja Senusantara adalah Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten (LPA-KB), karena sudah memiliki badan hukum yang sah.
Atas dasar itiu, Amri mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menghentikan BWS yang terus mengaku sebagai Sultan Banten ke-18.
“Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena telah membuat bingung masyarakat Banten,” jelasnnya.
Upaya hukum terkait pengukuhan Sultan Banten ke-18 yang undangannya disbar BWS ditegaskan juga Ketua Tim 9 Advokat, KMS Herman.
“Supaya berita-berita mengenai pengukuhan Sultan Banten ke-18 di Taman Mini bisa dihentikan, dan tidak menimbulkan permasalahan. Karena jelas itu adalah berita bohong,” pungkasnya.
Belum ada keterangan resmi dari BWS terkait surat resmi Baranusa dan Yarasutra yang disebut tidak melakukan pelantikan Sultan Banten ke-18. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi dari BWS.
Putusan Pengadilan Agama Serang
Sebelumnya, polemik seputar ahli waris keturunan Kesultanan Banten yang terjadi selama beberapa tahun ke belakang akhirnya berakhir setelah Majelis Pengadilan Agama (PA) Serang memutuskan membatalkan status Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai Sultan Banten ke-18.
Majelis Hakim PA Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dali Efendi juga mencabut kedudukan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai ahli waris Kesultanan Banten.
Keputusan PA Serang yang tertuang dalam surat bernomor 786 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang 1, Pengadilan Agama, Jalan Cipocok Jaya, Kecamatan Petir, Kota Serang, Rabu, 13 Desember 2017.
BACA JUGA: PA Serang Batalkan Status Sultan Banten ke-18 Bambang Wisanggeni
Sekretaris Forum Dzurriyat Kesultanan Banten, Tb Amri Wardana berharap, Bambang Wisanggeni legowo terhadap keputusan tersebut dan meminta tidak lagi membuat kekisruhan.
BACA JUGA: Forum Dzuriyyat Kesultanan Banten Minta Bambang Wisanggeni Legowo
Pernyataan Amri tersebut disampaikan merespons upaya hukum banding yang dilakukan BWS atas putusan Pengadilan Agama Serang.(Rus)