Tak Berizin karena Langgar RTRW , Batching Plant PT Bangun Beton di Cipocok Jaya Dibolehkan Beroperasi

Date:

Batching Plant PT Bangun Beton di Cipocok Jaya
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Suharman Rahmat saat melakukan kunjungan ke PT Bangun Beton, Kamis, 27 September 2018.(ISTIMEWA)

Serang – Produsen beton curah siap pakai atau batching plant PT Bangun Beton di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dinyatakan tak berizin alias ilegal. Keberadaan pabrik tersebut disebut melanggar rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Kota Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Suharman Rahmat seusai melakukan kunjungan ke PT Bangun Beton, Kamis, 27 September 2018.

Menurut Suherman, wilayah yang saat ini dijadikan pabrik penghasil beton curah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang merupakan daerah terlarang untuk pembangunan industri.

“Kalau berdasarkan RTRW, kawasan industri terletak di Kelurahan Pangampelan, Pabuaran, di Kecamatan Walantaka, dan sebagian di Sawah Luhur,” jelasnya.

Perwal Berikan Kelonggaran Pabrik Tetap Bisa Beroperasi

Meski tak memiliki izin, lanjut Suherman, Pemkot Serang memiliki Peraturan Wali Kota alias Perwal No 4 tahun 2017 yang mengatur terkait insentif dan disinsentifikasi bagi batching plant yang sudah terlanjur dibangun dan beroperasi.

“Maksimal lima tahun untuk jangka waktu proses perizinan. Selama proses tersebut untuk kompensasi harus membangun sarana dan prasarana, seperti jalan lingkungan, atau MCK, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang berkoordinasi melalui lurah atau camat,” jelas Suharman.

Suherman mengakui, berdasarkan visi Kota Serang sebagai kota jasa dan perdagangan, maka kebutuhan akan industri seperti batching plant memang muncul. Apalagi Kota Serang merupakan ibu kota provinsi.

“Namun dalam RTRW sudah membatasi, sehingga cukup memberatkan kita. Kalau untuk pembahasan RTRW yang baru, kita belum tahu bagaimana perubahannya,” ungkapnya.

Pabrik Berdiri sejak 2014

HRD dan Legal PT Bangun Beton Dian Safitri menjelaskan, PT Bangun Beton sudah berdiri sejak tahun 2014, namun awalnya bernama PT Karya Maju Sentosa dan memiliki izin di Ciracas.

“Sejak tahun 2015 berubah nama menjadi PT Bangun Beton, dan saat kami mau mengurus perizinan ternyata terbentur dengan RTRW. Namun dari arahan pihak perizinan untuk menunggu perwal disinsentif, akhirnya kita nunggu sekitar setahun lebih untuk penetapan Perwal,” ungkap Dian.

Dian melanjutkan, setelah terbit Perwal tersebut, akhirnya berkas perizinan dimasukkan dan pihaknya ada rapat bersama instansi seperti Bappeda, PU dan lurah setempat terkait pelaksanaan disinsentif dengan mengukur kemampuan perusahaan.

“Jadi bukan perusahaan yang menetapkan kompensasi. 20 unit MCK dan jalan lingkungan kampung di wilayah sekitar sepanjang 500 meter di Kampung Kubang akan dikerjakan minggu depan,” jelasnya.

Terkait pembayaran pajak, PT Bangun Beton tetap membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian Pajak Air Tanah.

“Kita bayar sebesar Rp 1,7 juta setiap bulannya ke DPKAD (untuk pajak). Jika putusannya itu tidak diizinkan, tidak masalah. Tapi harus ada waktu untuk menyiapkan tempat yang baru,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related