Lebak– DS (27), pemuda asal Lampung yang tercatat sebagai warga Dusun Sukajadi, Desa Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tenggamus, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung saat hendak menjual emas hasil rampasan.
Sebelumnya, pada Sabtu, 15 September 2018, DS merampas tas berisi uang dan emas milik Ainah (43), warga Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Aksi perampasan dilakukan di dalam angkot jurusan Aweh.
“Jadi saat DS ini jual emasnya, toko emas telepon ke Ainah dan petugas segera dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurut Entang, sebelum menjalankan aksinya DS telah membuntuti Ainah. Saat korban menaiki angkot, pemuda berpengawakan kurus ini mengikuti dan duduk di samping korban. Usai duduk pelaku yang membawa tas besar menempatkan tasnya tersebut di atas tas kecil milik korban.
“Di situ dia melangsungkan aksinya, menggasak 10 gram emas berupa gelang, 2 gram cincin dan uang tunai Rp 1 juta. Korban sadar itu ketika turun dan barang berharganya sudah hilang,” jelasnya.
Entang mengatakan saat ini teman dari DS yang juga warga Lampung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua pelakunya, satu lagi masih kita kejar,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.(Rus)