Serang – Diduga mengedarkan pil hexymer, seorang pemuda bernama Navi Randa bin Jafarudin (20), warga Kampung Curug Sawer, RT 01 RW 09, Kabupaten Pandeglang disergap Tim Badak Polres Pandeglang di dalam toko kosmetik tak jauh dari kediaman tempat tinggal pelaku.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang pada Sabtu 24 November 2018 pukul 21.30 WIB.
“Seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 36 th 2009,” ujar kabid humas polda banten, Senin 26 November 2018.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastic warna hitam yg didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 80 butir.
“Dan 1 bungkus bekas rokok yang didalamnya berisikan 15 bungkus plastiK bening berisikan obat jenis Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 5 butir dengan jumlah keseluruhan 75 butir serta uang sebesar Rp1.340.000, yang disimpan pelaku di dalam ember warna hitam tempat menyimpan uang di rak kaca toko,” paparnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Edi Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras)
“Jangan sekali-sekali mencobanya, dan bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras maka masyarakat juga dapat menginformasikan kepada kepolisian terdekat,” imbaunya.(Rus)