Pandeglang – Surat izin penangkapan ikan atau SIPI yang dimohonkan nelayan Pandeglang tak kunjung diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Banten. Jalur yang birokratis menjadi musabab lambatnya penerbitan SIPI. Padahal nelayan sangat membutuhkan SIPI tersebut supaya bisa segera melaut mencari nafkah.
Dengan lambatnya penerbitan SIPI ini, Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Herman mengaku khawatir jika ada razia dari Polairud Polres Pandeglang. Karenanya, untuk menghindari razia, nelayan memilih tidak melaut jika ada razia.
“Saya juga membuat SIPI udah sebulan belum selesai. Nelayan sering tidak melaut kalau ada razia. Pemprov Banten tidak ada pedulinya ini kepada nelayan, kontribusinya tidak ada,” kata Herman kepada BantenHits.com, Jumat, 30 November 2018.
Ia beraharap agar pemerintah Provinsi Banten membuat proses pelayanan yang cepat bagi permohonan pembuatan SIPI untuk nelayan.
“Kami terkendala karena tidak adanya SIPI itu, ya maunya mah ingin segera diselesaikan,” tuturnya.
Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Pandeglang, Andriawan mengakatan setiap perizinan yang dibawah naungan Provinsi harus memiliki legitimasi dari DPMPTSP Provinsi, akan tetapi saat ini gerai jemput bola milik Adm DPMPTSP tersebut kurang efektif, karena semua perijinannya ada keterlambatan bahkan menumpuk.
“Untuk persoalan SIPI itu, sebetulnya semua kepada DPMPTSP kewenangan penandatanganannya, dari situlah ada permasalahan sering ada keterlambatan, bahkan dalam prosesnya pun sering ditumpuk dan dikolektif terlebih dahulu untuk mendapatkan tanda tangan perijinan,” katanya, Kamis (29/11/2018).(Rus)