Lima Kota/ Kabupaten di Banten Belum Miliki Tim Ahli Bangunan Gedung

Date:

Kampanye Edukasi Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan
Kampanye Edukasi Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan di Hotel Mercure, Serpong, Selasa, 27 November 2018. Dalam acara tersebut terungkap, lima dari delapan kota/ kabupaten di Provinsi Banten belum memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). (Istimewa)

Tangsel – Lima dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten masih belum memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung atau TAGB. Padahal, seluruh kota/ kabupaten telah memiliki peraturan daerah mengenai TABG.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M. Yanuar saat Kampanye Edukasi Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, di Hotel Mercure Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 November 2018.

Dalam keterang pers yang diterima BantenHits.com, acara dihadiri Deriktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR Sulton Sahara, serta Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Banten Suksesno, serta puluhan peserta baik dari unsur mahasiwa, praktiksi bangunan seperti dari organisasi REI, dan juga dari dinas terkait dari kabupaten dan kota di Banten.

“Ini menjadi PR pemda di lima kabupaten kota untuk membentuk TABG. Dari 62 kabupaten kota yang sudah membentuk TABG bisa belajar dari situ, jangan khawatir cost terlalu besar, karena ini menyangkut kenyamanan dan kesalamatan,” katanya.

Yanuar menjelaskan, terkait peraturan bangun gedung ini pemerintah pusat hanya memiliki peran, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Sementara eksekutornya ada di pemerintah kabupaten kota. Pemerintah provinsi pada pelaksanaannya memberikan layanan, khususnya untuk bangunan gedung pemerintah atau negara.

“Kami bisa memberikan bantuan teknis dalam perencanaan bangun gedung, yang kedua kami juga memberikan masukan untuk menganalisa dari sisi aspek perenencanaan, pelaksanaan, pemanfaat, dan juga pemeliharaan. Tapi untuk IMB (izin mendirikan bangunan-Red) dan SLF (sertifikat laik fungsi), itu ranahnya ada di kabupaten kota,” ungkapnya.

Peran Krusial TAGB

TABG sejatinya memiliki peranan yang sangat penting dan krusial. Merekalah yang memberikan pertimbangan keahlian kepada pembuat keputusan di pemerintahan untuk mengizinkan atau tidak sebuah gedung dibangun.

Pertimbangan dari tim ahli ini sangat penting, karena setiap bangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum harus memberikan rasa nyaman dan aman untuk pengunjung atau penghuninya.

Sesuai Pasal 36 Undang-undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002, pengesahan rencana teknis gedung harus mendapat pertimbangan dari tim ahli. Keanggotaan tim ahli gedung diperlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.

Sementara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PUPR No.11 Th. 2018 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pemerintah daerah wajib membentuk TABG yang membantu penyelenggaraan bangunan gedung tertentu. Namun, kedua peraturan ini belum dilaksanakan sebagian besar oleh kepala daerah di Indonesia.

“Mengingat kita hidup nyaris 90 persen ada di bangun gedung, jadi Negara berhak dan wajib untuk memastikan bahwa warga negaranya hidup dalam bangunan yang aman dan nyaman,” ungkap Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR Sulton Sahara.

Sementara itu, Tim Ahli Bangunan Gedung Ronald M Tambunan, mengatakan adanya TABG akan memberikan kontribusi positif bagi pelaksana bangun gedung, baik itu kontraktor, konsultan dan developer.

“Yang pertama harus di ingat, keberadaan TABG itu tidak mengambil alih tanggung jawab professional dari konsultan, kita kan selevel tapi posisi kita melihat kurangnya, karena semua peraturan harus terukur, kita juga tidak ingin mengajari arsiteknya, kami hanya memberi masukan kepada konsultan untuk membuat karya yang lebih bagus,” ujarnya.

Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Banten Suksesno menambahkan, sejak terbitnya Undang-Undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, delapan kabupaten kota di Banten telah memiliki peraturan daerah (Perda Bangunan Gedung), hanya saja Perda tersebut belum maksimal diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten kota di Banten.

“Selain minimnya, turunan dari Perda bangunan gedung, implementasi terkait UU BG nomor 28 tahun 2002 masih sulit di awasi dan di pantau, hal ini karena tingkat mutasi personil teknis antar OPD di kabupaten kota yang tinggi,” tuturnya.

“Peraturan tentang bangunan gedung ini sangat penting. Pasalnya, setiap bangunan yang dibangun untuk kepentingan umum baik itu rumah sakit atau pusat perbelanjaan, harus memberikan rasa nyaman, aman dan tentram untuk pengunjung atau penghuni dari bangunan tersebut,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...