Unit Tipikor Polres Cilegon Selidiki Pungutan Biaya untuk Korban Tsunami di RSKM

Date:

Unit Tipikor Polres Cilegon Sidik Pungutan Biaya untuk Korban Tsunami di RSCM
Keluarga korban tsunami yang mengeluhkan biaya perawatan korban tsunami di RSKM diperiksa Unit Tipikor Polres Cilegon. (Banten Hits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Sejumlah keluarga korban tsunami asal Cilegon mengeluh harus mengeluarkan biaya sendiri untuk biaya pengobatan keluarga mereka yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika atau RSKM. Sejak jadi korban tsunami Sabtu 22 Desember 2018, korban yang berasal dari Cilegon menjalani perawatan di RSKM.

BACA JUGA: Korban Tsunami di Pantai Carita Asal Cilegon Bayar Biaya Perawatan Sendiri Capai Belasan Juta

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Cilegon langsung mendatangi kediaman korban Tsunami Selat Sunda yakni Nafis Umaam (8) yang sebelumnya mengeluhkan biaya perawatan di RSKM.

Wartawan BantenHits.com Iyus Lesmana melaporkan, setelah disambangi oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilegon yang dipimpin oleh Iptu Khoirul Anam, orang tua korban tsunami, Sulastri (36) langsung dibawa petugas ke Polres Cilegon untuk membuat laporan Jumat malam, 4 Januari 2018, sekira pukul 20.00 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi dan atas dasar pimpinan, kami (polres) langsung mencari alamat identitas korban dan membawa orang tua korban ke Polres untuk membuat laporan,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Khoirul Anam. Jumat malam.

Anam mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Ya betul saat ini orang tua korban lagi di periksa oleh petugas, selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran di RSKM, ” tandasnya.

Keluarga Korban Tsunami Ingin Dirawat di VIP

Terpisah Suriadi Arif Direktur Komersial RSKM Cilegon saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, keluarga pasien korban tsunami yang bernama Nafis Umaam sejak awal berkeinginan untuk mendapatkan pelayanan di kelas VIP.

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit bahwa penanganan korban bencana alam masuk dalam klasifikasi pelayanan kelas III, keluarga korban tsunami tetap ingin mendapatkan perawatan di kelas VIP.

“Penanganan bencana kan kelas tiga. Sejak awal pasien itu minta di VIP. Dari awal sudah dijelaskan jika coveragenya segini. Kalau misalkan naik kelas ada nilainya dong, ada biaya dong. Selanjutnya BPJS itu tidak mengcover bencana tsunami, kemudian ketika itu selesai pasien selesai dirawat, kan ada selisihnya, pasien tidak mau (bayar). Intinya begini, dia ingin naik kelas lebih tinggi, ini tidak bisa kami tanggung, dia sudah menyatakan setuju. Ketika angka keluar, dia menolak,” ungkapnya melalui sambungan telepon.  (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...