Mabuk dan Tembak Kaki Sendiri, Pemuda Ini Bohong sama Rumah Sakit hingga Akhirnya Terungkap Sosok Sesungguhnya

Date:

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat gelar ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata di Mapolres Tangsel, Senin 7 Januari 2019
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dan jajaran saat gelar ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata di Mapolres Tangsel, Senin 7 Januari 2019.(BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Ade Raiham (19), pemuda warga Sudimara, Kota Tangerang, harus mendekam di tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Selain harus berada di sel, betis Ade harus bolong akibat diterjang peluru. Lucunya, betis Ade bolong justru karena tertembak senjata api rakitan miliknya sendiri. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat gelar ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata di Mapolres Tangsel, Senin 7 Januari 2019 menjelaskan, peristiwa terjadi, Minggu, 30 Desember 2018 pukul 02.00 WIB.

Saat itu, Ade sedang menikmati minuman keras (miras) bersama empat temannya di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mabuk. Tiba-tiba ia memegang senjata api rakitannya sendiri dan menekan pelatuk pistol buatannya itu kakinya. Betis kirinya pun bolong. 

Ade kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Tangerang. Kepada pihak rumah sakit, Ade mengaku dirinya ditembak orang tak dikenal. Pihak rumah sakit pun kemudian menyampaikan ke Polres Tangsel. Tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel pun melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan Ade. Akhirnya terungkap, peristiwa penembakan hanya cerita bohong belaka.

“Pelaku mengakui informasi awal adanya penembakan tersebut tidak ada, hanya mengarang cerita, dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati pistol rakitan lain yang dibuat Ade. Ferdy menjelaskan Ade membuat sendiri dua senjata rakitan tersebut untuk jaga diri dan terlihat gagah di depan teman-temannya. 

Atas kepemilikan senjata tersebut, Ade dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...