Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP, Rabu, 9 Januari 2019. Penggeledahan terkait dugaan pungli terhadap korban tsunami yang kasusnya kini tengah disidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten diwarnai aksi tidak terpuji sejumlah petugas keamanan RSDP. Mereka mengadang wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan BantenHits.com Mahyadi, salah satu wartawan yang menerima pengadangan dan pelarangan liputan.
Aksi pengadangan dan larangan wartawan meliput, terjadi saat wartawan hendak mengambil foto, mengabadikan momen saat penyidik memasuki ruangan Instalasi Farmasi RSDP Serang.
“Nanti ya, Pak. Jangan diliput! Nanti ada waktunya untuk meliput. Jangan ambil foto! Nanti ada waktunya keterangan dari dir (Direskrimsus Polda Banten),” kata salah seorang petugas keamanan RSDP yang mengadang.
Saat ditanya alasan pelarangan wartawan melaksanakan kerja jurnalistiknya, petugas keamanan tetap ngotot melarang. Meski sudah dijelaskan, kerja jurnalistik wartawan dilindungi undang-undang, namun petugas keamanan tak bergeming.
“Ini aturan! Seperti ini!” hardiknya.
Hingga berita ini dipublish, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan penggeledahan di RSDP Serang. Sementara petugas keamanan RSDP semakin memperketat penjagaan supaya wartawan tak bisa mengabadikan penggeledahan.(Rus)