Survei ASI Sebut 35 Persen Warga Tangsel Menerima Politik Uang, Bawaslu Ngaku Sudah Siapkan Berbagai Antisipasi

Date:

Survei ASI sebut 35 persen warga Tangsel Terima politik uang
Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa didampingi Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an saat launching Survei Tingkat Partisipasi Masyarakat Pasa Pemilu 2019. (Istimewa)

Tangsel – Hasil survei yang dilakukan Arus Survei Indonesia (ASI) menunjukkan 35 persen warga Tangsel memiliki potensi akan menerima uang atau barang dari kandidat atau partai politik pada Pemilu 2019.

Survei tersebut dilakukan di empat kecamatan di Tangerang Selatan, yakni Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Pondok Aren yang melibatkan 120 responden dengan margin of error mencapai 8 persen.

“Ini artinya, masih ada potensi politik uang di Kota Tangerang Selatan meskipun angkanya masih di bawah 50%,” ujar Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an berdasar rilis yang diterima BantenHits. com, Rabu 9 Januari 2019. 

Data selanjutnya menyebutkan, sebanyak 18,33% dapat terpengaruh pilihan politiknya dari uang yang didapat. Ali pun berharap survei yang dilakukan timnya dapat diantisipasi oleh pihak-pihak terkait.

“Potensi itu tentu perlu diantisipasi mengingat data menyebutkan bahwa 18.33% responden mengatakan uang dapat mempengaruhi pilihan politik,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya politik uang di Tangerang Selatan.

“Untuk laporan belum ada, karena kita lakukan pencegahan, kita maksimalkan pencegahan,” ujar Slamet.

Berbagai upaya dilakukan Bawaslu Tangerang Selatan untuk mencegah politik uang beredar di wilayahnya. Sosialisasi pun dilakukan oleh pihaknya, mulai dari sosialisasi kepada kandidat, pemerintah, sampai masyarakatnya.

Slamet menegaskan, terdapat sanksi pidana hingga digagalkan menjadi legislatif jika terbukti melakukan politik uang. Peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Hukumannya 12 bulan untuk yang memberi. Kalau caleg terbukti bisa sampai digagalkan,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...